Berita Terbaru
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, pukul 09.23 WIB, tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp3.000 dari semula Rp2.799.000 menjadi Rp2.796.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut turun tipis menjadi Rp2.586.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru: ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.448.000 – Harga emas 1 gram: Rp2.796.000 ‎- Harga emas 2 gram: Rp5.532.000 ‎- Harga emas 3 gram: Rp8.273.000 ‎- Harga emas 5 gram: Rp13.755.000 ‎- Harga emas 10 gram: Rp27.455.000 ‎- Harga emas 25 gram: Rp68.512.000 ‎- Harga emas 50 gram: Rp136.945.000 ‎- Harga emas 100 gram: Rp273.812.000 ‎- Harga emas 250 gram: Rp684.265.000 ‎- Harga emas 500 gram: Rp1.368.320.000 ‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.736.600.000. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siduk Kayong Utara DIB Perkuat Layanan Kesehatan Klinik KIPP di Pulau Penebang Kayong Utara Curah Hujan Tinggi Picu Bencana Banjir di Kotawaringin Timur Ratusan Warga Terdampak Tanggul Jebol Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kota Semarang

Kejati dan Disdukcapil Pontianak Bersinergi, Pastikan Anak Rentan Memiliki Dokumen Kependudukan

Rapat koordinasi penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak rentan yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Rapat koordinasi penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak rentan yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak berkolaborasi dalam upaya penting untuk memastikan anak-anak rentan memiliki dokumen kependudukan.

Sinergi ini diwujudkan melalui rapat koordinasi di Ruang Vicon Kejati Kalbar pada Selasa (9/9/2025) dengan fokus pada penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman

Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari inovasi Kejati di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memastikan terpenuhinya hak dasar anak, terutama bagi mereka yang berada di panti asuhan atau kehilangan jejak orang tua.

“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegas Erich.

Menurutnya, melalui sinergi ini, negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.

“Identitas bukan hanya soal dokumen, melainkan pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” tambahnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Bantah Keterlibatan dalam Kasus Perdagangan Bayi, Pastikan Dua Anak Aman Bersama Orang Tua Kandung

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari layanan jemput bola di kelurahan, sekolah, hingga area Car Free Day (CFD).

Khusus untuk anak-anak di panti asuhan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

“Sehingga proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa dilakukan lebih cepat,” terang Erma.

Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Provinsi dan Kota Pontianak.