Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan komitmen seriusnya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola serta jemaah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam acara “Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah”.
Baca Juga: Kemendagri: Wakaf Bukan Sekadar Filantropi, Tapi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah
Kegiatan yang strategis ini digelar di Masjid At-Taqwa, Komplek Asrama Polri, pada Kamis (7/8/2025) malam.
Bahasan menyatakan bahwa Pemkot Pontianak akan terus bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak.





















