Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bandara Ketapang

Tersangka MNH dikawal petugas saat akan diborgol di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kasus korupsi proyek bandara. (Dok. Kejati Kalbar)
Tersangka MNH dikawal petugas saat akan diborgol di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kasus korupsi proyek bandara. (Dok. Kejati Kalbar)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MNH, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang.

Penahanan dilakukan pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kantor Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam siaran pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar

Hasil pemeriksaan mengindikasikan penyimpangan pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai volume dan spesifikasi dalam addendum pekerjaan.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, dan harga/nilai antara dokumen kontrak dengan kondisi riil pekerjaan.

Selisih nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp8.095.293.709,48.

Tersangka ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Serahkan 7 Terpidana Korupsi Kapal Penyeberangan ke Rutan Pontianak

Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juga turut dikenakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.