Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi mengajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/6/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merespons dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang semester pertama tahun 2025.
Dokumen KUPA dan PPAS ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: RAPBD Pontianak 2025 Disepakati Rp2,19 Triliun
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk respon atas dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun daerah, serta perubahan asumsi dasar yang terjadi pada semester pertama 2025,” ujar Edi.
Edi menguraikan sejumlah indikator ekonomi makro yang melatarbelakangi perubahan ini, antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,01 hingga 5,20 persen, inflasi 1 hingga 2,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 8,10 persen, angka kemiskinan 4 persen, indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 82,73, dan rasio gini sebesar 0,343.
Perubahan struktur anggaran juga menjadi sorotan. Pendapatan daerah ditargetkan Rp2,15 triliun, turun Rp14,02 miliar dari target awal.
Namun, belanja daerah justru naik menjadi Rp2,20 triliun.
Untuk sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat drastis menjadi Rp60,59 miliar, atau naik 157,30 persen dari Rp23,5 miliar.
Pengeluaran pembiayaan juga naik, dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar.
“Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2,21 triliun, meningkat Rp23,02 miliar atau naik 1,05 persen dari APBD murni sebesar Rp2,19 triliun,” sebut Edi.
Baca Juga: Pontianak Raih WTP ke-14, Wali Kota: Komitmen dan Kolaborasi Jadi Kunci
Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat dalam pembahasan dokumen KUPA dan PPAS ini.
Fokus utama tetap pada program prioritas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
“Tujuan akhir dari semua kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 masih berada pada tahap awal. Proses ini akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Total anggaran perubahan mencapai sekitar Rp2,2 triliun, dan diprioritaskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Ini merupakan janji politik yang harus diwujudkan secara bertahap hingga akhir masa jabatan mereka,” jelas Satarudin.
Ia memastikan tidak ada program prioritas yang akan dipangkas, terutama program padat karya yang dinilai strategis untuk menurunkan angka pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Justru program-program padat karya ini penting dalam menekan angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Paparkan Raperda RPJMD 2025–2029, Fokus pada SDM dan Kota Cerdas
Satarudin juga menekankan pentingnya perencanaan dan percepatan lelang proyek sejak awal tahun.
Ia menyoroti lemahnya serapan anggaran pada awal tahun sebagai kendala utama dalam pembangunan.
“Kami minta semua OPD teknis jangan menunda proses lelang. Minimal 50 persen anggaran harus sudah terserap dalam enam bulan pertama. Jika tidak, berarti ada kendala perencanaan di OPD tersebut. Tahun lalu saja kita mengalami silpa cukup besar, mencapai Rp60 miliar,” pungkasnya. (ra/prokopim)
















