Faktakalbar.id, NASIONAL – Desakan pencopotan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA kembali menguat menyusul polemik pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Baca Juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh yang Dialihkan ke Sumut
Unjuk rasa dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) di depan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2025).
PMA meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Surat Keputusan Kemendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah Sumatera Utara.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi PMA, Gamal.
Gamal menyebut Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri untuk merevisi SK tersebut, namun justru merasa dikhianati.
Ia menilai empat pulau itu secara historis dan administratif berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, meskipun secara geografis dekat dengan Sumut.
Pernyataan keras juga datang dari KNPI Aceh.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Barat Daya
Melalui Plh. Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra, KNPI menilai keputusan itu sebagai bentuk pencaplokan sepihak atas wilayah Aceh.
“Ini keputusan politik yang bodoh dan melukai harga diri rakyat Aceh. Tito dan Safrizal adalah biang keresahan dan harus segera dicopot,” ujar Subchan dalam pernyataan sikap yang diteken lebih dari 25 organisasi pemuda lintas ormas.
KNPI menilai keputusan tersebut melanggar UU 24/1956, MoU Helsinki 2005, serta UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Mereka juga mendesak DPR RI menggulirkan hak angket terhadap Kemendagri serta mendorong pembentukan Tim Advokasi Khusus untuk menempuh jalur hukum dan politik.
“Perdamaian Aceh bukan barang mainan. Jika suara pemuda terus diabaikan, jangan salahkan jika Aceh bicara dengan caranya sendiri,” tegas Subchan. (fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id