Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh yang Dialihkan ke Sumut

Citra satelit empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara dari Google Earth (Dok. Google Earth)
Citra satelit empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara dari Google Earth (Dok. Google Earth)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polemik status empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan—yang secara historis milik Provinsi Aceh dan kini dialihkan ke Sumatera Utara, terus bergulir dan telah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Barat Daya

Aceh Tolak Pengelolaan Bersama, Mualem: Itu Milik Kami

Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau Mualem menyatakan penolakan atas tawaran pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumatera Utara.

Ia menilai pulau-pulau itu adalah hak dan milik Aceh.

“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” ujar Mualem pada Jumat (13/06/2025), menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang batas wilayah.

Dalam keputusan tersebut, Kemendagri menetapkan empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara.

Penetapan ini memantik amarah pemerintah Aceh yang menilai langkah tersebut tidak menghormati sejarah dan konstitusi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements