Faktakalbar.id, NASIONAL – Polemik status empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan—yang secara historis milik Provinsi Aceh dan kini dialihkan ke Sumatera Utara, terus bergulir dan telah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Barat Daya
Aceh Tolak Pengelolaan Bersama, Mualem: Itu Milik Kami
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau Mualem menyatakan penolakan atas tawaran pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menilai pulau-pulau itu adalah hak dan milik Aceh.
“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” ujar Mualem pada Jumat (13/06/2025), menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang batas wilayah.
Dalam keputusan tersebut, Kemendagri menetapkan empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara.
Penetapan ini memantik amarah pemerintah Aceh yang menilai langkah tersebut tidak menghormati sejarah dan konstitusi.
Sumut Bertahan, Bobby: Semua Ada Aturannya
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan keputusan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa baik Aceh maupun Sumut tidak memiliki kewenangan mengubah batas wilayah secara sepihak.
Baca Juga: Bobby Nasution Tiba di KPK, Ada Apa di Balik Kunjungan Mendadaknya?
“Secara wilayah, enggak ada wewenang provinsi. Semua itu ada aturannya,” ujar Bobby pada Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, mendukung keputusan Kemendagri dan meminta agar pemerintah Aceh menempuh jalur hukum bila keberatan, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JK dan Prabowo Turun Tangan, Aceh Anggap Masalah Ini Soal Harga Diri
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa secara historis maupun administratif, empat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar batas wilayah saat MoU Helsinki pada 2005.
“Undang-undang tidak bisa diubah oleh keputusan menteri. Ini cacat formal,” tegas JK.
Baca Juga: Timnas Indonesia Diundang Makan Siang oleh Presiden Prabowo, Dapat Jam Mewah Rolex?
Ia juga menekankan bahwa perebutan wilayah bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan menangani langsung polemik tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden akan mengambil keputusan terkait status empat pulau dalam waktu sepekan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco pada Sabtu (14/6/2025). (fd)
















