Masjid Miftahuddin Bagikan Daging Kurban Pakai Besek, Dukung Gerakan Go Green Pontianak

Panitia kurban Masjid Miftahuddin tengah mengemasi daging kurban menggunakan besek bambu, sebagai wujud dukungan terhadap gerakan kurban ramah lingkungan di Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id
Panitia kurban Masjid Miftahuddin tengah mengemasi daging kurban menggunakan besek bambu, sebagai wujud dukungan terhadap gerakan kurban ramah lingkungan di Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Masjid Miftahuddin yang berlokasi di Jalan Selayar, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, membagikan ratusan paket daging kurban dalam kemasan ramah lingkungan.

Alih-alih menggunakan kantong plastik sekali pakai, panitia memilih besek bambu dan wadah alternatif yang bisa digunakan kembali.

Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Miftahuddin, Suwito, mengatakan bahwa langkah ini merupakan dukungan terhadap program Go Green yang sedang digencarkan Pemerintah Kota Pontianak.

Baca Juga: Dukung Iduladha Bebas Sampah Plastik, Eco Bhinneka Salurkan 350 Besek

“Kita berharap dengan penggunaan besek maupun wadah alternatif yang dapat dicuci dan digunakan kembali ini dapat mengurangi sampah plastik yang sifatnya sekali pakai,” ujar Suwito saat ditemui di lokasi pembagian daging kurban, Jumat (6/6/2025).

Suwito juga menyampaikan bahwa penggunaan besek bambu bukan hanya sekadar mengganti kantong plastik, tapi juga bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

“Semoga apa yang dilakukan oleh Masjid Miftahuddin ini bisa menjadi contoh dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi penerima daging kurban, tetapi juga untuk lingkungan sekitar,” tambahnya.

Langkah Masjid Miftahuddin ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Kantong Plastik.

Dalam surat edaran tersebut, panitia kurban diimbau menggunakan besek atau wadah yang tidak sekali pakai untuk membagikan daging kurban.

Baca Juga: Arah Baru Kota Pontianak: Bersih, Hijau, dan Bebas Kantong Plastik

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, yang sebelumnya juga telah diterapkan di berbagai toko swalayan dan pasar rakyat di Kota Pontianak.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak membagikan besek dan wadah guna ulang kepada sejumlah masjid yang melaksanakan pemotongan hewan kurban.

Langkah konkret dari Masjid Miftahuddin dalam mendukung kurban ramah lingkungan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lainnya di Kalimantan Barat. (#)