Faktakalbar.id, MEMPAWAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam konferensi pers, Budi menegaskan bahwa saat perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan perhitungan secara mendetail terhadap potensi tindak pidana korupsi.
“Hasilnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan terindikasi mencapai sekitar Rp40 miliar,” ujarnya.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci, yaitu:
- Lilik Safrita Yosmaniar, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan dokumen dan klaim harga pengadaan;
- Adhika Cipta Wijaya, staf konsultan perencana proyek yang diduga memberikan rekomendasi teknis sekaligus menyetujui spesifikasi pekerjaan.
“Saksi-saksi hadir. Penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” lanjut Budi Prasetyo.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id