Kuntadi juga menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pemangku kebijakan ya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.
Namun, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut. “Sudah ada bayangan, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani menyebutkan, lebih dari itu.
Sepertinya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah (kasus Asabri),” kata Febrie. Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat. Sebagai informasi, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka pada kasus ini dan baru menaikkan status perkara ke penyidikan pada Kamis (12/10) (rfk/ind)










