Residivis Kambuhan Asal Sanggau Jadi Tersangka Kasus Curanmor di Sekadau

Pelaku saat diamankan di Mapolres Sekadau usai kedapatan membawa sepeda motor curian yang kehabisan bahan bakar.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau usai kedapatan membawa sepeda motor curian yang kehabisan bahan bakar. (Dok. Polres Sekadau)

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,” tambah Triyono.

Triyono membeberkan bahwa tersangka LD bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan yang pernah dua kali mendekam di balik jeruji besi, yakni pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak lengah dalam menjaga harta benda milik pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkas Triyono.

(*Red)