Aksi Sigap Korban Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Sekadau

Tersangka residivis kasus pencurian sepeda motor saat diamankan oleh jajaran aparat Kepolisian Resor Sekadau.
Tersangka residivis kasus pencurian sepeda motor saat diamankan oleh jajaran aparat Kepolisian Resor Sekadau. (Dok. Ist)

“Respons cepat dari korban sangat membantu petugas dalam mempercepat pengungkapan kasus. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujar AKP Triyono, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik atas kasus pencurian motor di Sekadau ini, pelaku S ternyata memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Tersangka mengakui secara terbuka bahwa niat utamanya adalah untuk menjual kendaraan roda dua tersebut. Akibat tindak kejahatan ini, korban diprediksi mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai angka Rp8 juta.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kejahatan telah resmi ditahan. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci tidak tertinggal guna mencegah tindak kejahatan,” tutup AKP Triyono.

(*Red)