“Tuntutan tersebut mencakup penetapan standar upah yang berkeadilan, perluasan cakupan jaminan sosial, serta penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang eksploitatif,” paparnya.
Pemerintah daerah didesak untuk berhenti berlindung di balik retorika manis tanpa eksekusi yang konkret.
Negara dituntut untuk hadir sebagai tameng pelindung bagi kaum buruh, bukan sekadar pelayan bagi para pemilik modal.
“Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator kepentingan ekonomi semata, tetapi harus mengedepankan dimensi kemanusiaan dalam setiap kebijakan,” pungkasnya menutup pernyataan.
(Mira)
















