Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang

Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti saat diamankan oleh jajaran Polsek Delta Pawan dan Polres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti saat diamankan oleh jajaran Polsek Delta Pawan dan Polres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“ Langsung kita lakukan penggeledahan di rumah Pelaku HAP di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Ketapang dan dari rumah tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik berisikan sabu seberat total 103,69 Gram Brutto serta 1 butir Pil Ekstasi jenis Ineks bewarna kuning. Sedangkan terduga pelaku HAP sudah tidak berada di lokasi, saat ini sudah kita identifikasi dan dilakukan pengejaran. Kasus ini juga masih dalam pengembangan terkait asal usul sabu tersebut masuk ke Kota Ketapang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ” tambah Dewa.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa total delapan paket sabu dan satu butir pil ekstasi telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Ketapang untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak

Petugas kepolisian memastikan akan terus mendalami asal mula peredaran barang haram tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” pungkas Dewa.

(*Red)