Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jaringan sindikat narkotika terus mengembangkan cara untuk mengelabui petugas kepolisian. Hal ini terungkap setelah Polda Kalbar berhasil membongkar 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai metode, mulai dari jasa pengiriman, sistem jaringan terputus, hingga transaksi daring atau online.
Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 19 Tersangka dan 28 Kg Sabu Diamankan
Wakapolda Kalbar, Roma Hutajulu, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (4/2), menyoroti evolusi Modus Peredaran Narkoba yang semakin canggih.
Menurutnya, para pengedar kini memanfaatkan teknologi dan celah logistik untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” ungkap Roma Hutajulu.
Para tersangka menggunakan sistem “letak” atau tempel di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung, serta memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman.
Menyikapi hal ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, Prinanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola baru tersebut.
“Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Prinanto.
Terkait sanksi hukum, Polda Kalbar tidak main-main. Ke-19 tersangka yang diamankan kini menghadapi ancaman pidana berat.
















