Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aparat kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini diambil Unit Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (29/1/2026).
Meski lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut teridentifikasi sebagai lahan gambut tebal yang sebagian areanya telah ditanami kelapa sawit muda, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka maupun mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, dalam keterangannya pada Sabtu (31/1), membenarkan adanya pemasangan garis polisi di lokasi tersebut.
“Pemasangan police line ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Baca Juga: Respon Cepat, Satgas Karhutla Kodaeral XII Padamkan Api di Wajok Hulu dan Serdam
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi aktivitas perkebunan di area yang terbakar.
Selain tanaman sawit muda di atas lahan gambut, petugas juga menemukan sebuah pondok atau hunian dalam kondisi kosong. Namun, sumber api dan siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Kondisi di lokasi kejadian dilaporkan masih mengeluarkan asap, bahkan di beberapa titik api masih terlihat menyala.
















