Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan kebijakan penutupan sementara untuk kendaraan bertonase berat di ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk mulai tanggal (4/1/26).
Langkah ini diambil menyusul dimulainya proyek vital pengecoran jalan dengan konstruksi tiang pancang (pile slab) di kawasan sekitar Kafe Merah.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa pembatasan ini berlaku khusus bagi kendaraan dengan muatan di atas 8 ton.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO), truk Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya.
“Selama pekerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas, termasuk truk pengangkut CPO, truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya,” jelasnya.
Jaga Kualitas Konstruksi
Alexander menjelaskan kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025.
Tujuannya adalah untuk melindungi struktur jalan yang sedang dibangun agar tidak cepat rusak dan memastikan proyek berjalan sesuai target waktu.
“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini untuk menjaga mutu pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” tegas Bupati saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak Tanjung Pasar, Ini Respons Bupati Ketapang















