Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 114 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, yang diklaim mampu menyelamatkan belasan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.000,73 gram.
Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang, maka pengungkapan ini memiliki dampak signifikan bagi keselamatan masyarakat.
“Menurutnya, sabu seberat 2 kilogram lebih tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 16.008 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang,” ungkap Harris dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolres Ketapang, Rabu (31/12/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 273 butir ekstasi, 9 butir happy five, 1,13 gram heroin, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp57.581.000.
Jumlah kasus tahun ini tercatat sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 117 kasus.
















