“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2.000,73 gram sabu, 273 butir ekstasi, 9 butir happy five, 1,13 gram heroin, serta uang tunai Rp57.581.000., Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan jumlah kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang tercatat menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 117 kasus,” rinci data tersebut.
Pasokan dari Pontianak
Kasatnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, menambahkan bahwa mayoritas narkotika yang beredar di Ketapang dipasok dari Kota Pontianak.
Ketapang dinilai menjadi jalur perlintasan yang strategis bagi para pengedar.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan Narkoba, Pemkot dan BNN Pontianak Teken MoU Sinergi P4GN
Tiga kecamatan yang menjadi “zona merah” dengan pengungkapan tertinggi adalah Delta Pawan, Tumbang Titi, dan Nanga Tayap.
“Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas narkotika yang beredar di Ketapang berasal dari Kota Pontianak., Ia menyebutkan, terdapat tiga kecamatan dengan pengungkapan sabu tertinggi sepanjang 2025, yakni Kecamatan Delta Pawan, Tumbang Titi, dan Nanga Tayap,” jelas IPTU Dewa.
Menyikapi kondisi ini, Polres Ketapang berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kabupaten serta memperkuat edukasi pencegahan ke sekolah-sekolah.
Sebagian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga telah dimusnahkan pada pertengahan Desember lalu.
(ra)





















