“KPK pada masa kami sudah menemukan cukup bukti untuk dugaan suapnya, dan BPK sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya. Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.
Ia juga memberikan pandangan hukum bahwa jika penghitungan kerugian negara mengalami kendala di BPK, KPK semestinya tidak lantas menutup kasus tersebut.
Lembaga antirasuah bisa tetap memproses kasus korupsi Aswad Sulaiman dari sisi pidana suap yang tidak mewajibkan adanya unsur kerugian negara (state loss).
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” tegas Laode.
Kilas Balik Kasus
Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007-2014.
Dalam konstruksi perkara tersebut, tindakan Aswad diduga merugikan negara setidaknya Rp 2,7 triliun akibat penjualan nikel melalui perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad juga disangkakan menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007-2009.
Perjalanan kasus ini sempat menemui titik kritis pada 14 September 2023 ketika KPK hendak menahan Aswad, namun batal karena alasan kesehatan.
Hingga akhirnya pada 26 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus korupsi Aswad Sulaiman dengan alasan tidak cukup bukti.
(*Red)
















