Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan besaran sanksi administratif bagi kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Kebijakan tegas terkait denda tambang ilegal ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2025.
Baca Juga: Respons Bahlil Soal Isu Tambang Ilegal Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera
Penetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam aturan tersebut tidak diputuskan secara sembarangan.
Pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang untuk memastikan efek jera sekaligus menegakkan aturan tata kelola lahan.
“Besaran tarif dasar denda administratif beberapa komoditas tersebut merupakan hasil kajian dari rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Tri Winarno.
Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merambah kawasan hutan tanpa prosedur yang sah akan dikenakan sanksi finansial yang berat sesuai dengan jenis komoditas yang ditambang.
















