Faktakalbar.id, KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan operasi penertiban PETI di Kuansing (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang beroperasi di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Operasi penindakan yang dilaksanakan pada Kamis (11/12) ini melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuansing, serta aparat Koramil Kuantan Mudik.
Baca Juga: Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem sungai.
15 Rakit Dimusnahkan di Tempat
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa dompeng di Sungai Tanalo,” ujar Kombes Anom saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/12/2025).
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 15 unit rakit atau alat dompeng yang digunakan para pelaku untuk menyedot emas.
Sayangnya, saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat dan melarikan diri.
Meski tidak mendapati pelaku, petugas tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh peralatan tambang tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar langsung di lokasi agar alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kembali.
















