FPP-TNI Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut Kembali

Perwakilan FPP-TNI saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan pengusutan kembali kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Selasa (4/11/2025).
Perwakilan FPP-TNI saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan pengusutan kembali kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Selasa (4/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan surat ke Kabareskrim Polri yang berisi permintaan agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi (Joko Widodo) kembali diusut.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Geruduk Kemendikdasmen Tuntut Cabut SK Penyetaraan Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan

Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Azam Khan, yang mendampingi FPP-TNI, menjelaskan isi surat tersebut. Ia menyebut surat itu sebagai langkah awal sebelum mencoba proses audiensi.

“Alhamdulillah, pukul 11.30 WIB tanggal 4 ini kita diterima di Bareskrim dalam rangka mengajukan sebuah surat. Nanti mungkin akan kita coba melakukan proses audensi, tapi sementara ini kita ajukan surat. Isi surat itu sederhana, supaya ada proses tidak lanjut soal kasus ijazah palsu Joko Widodo,” ujar Azam Khan di Bareskrim, Selasa (4/11/2025).

Ada sejumlah hal yang mendorong FPP-TNI mengajukan surat tersebut. Alasan pertama, kata Azam, adalah dugaan kesalahan prosedur dalam penghentian laporan sebelumnya.

“Pertama, waktu ada sebuah dumas atau laporan tanggal 9 bulan 12 tahun 2024 soal ijazah Joko Widodo. Konteknya ijazah ya, bukan Jokowinya. Itu dihentikan oleh Dirtipidum,” katanya.

Azam Khan menilai penghentian di tahap penyelidikan tidak sah secara hukum.

“Padahal penghentian itu tidak boleh di penyelidikan karena diatur di KUHAP 109, yang bisa dihentikan adalah penyidikan. Kalau sudah naik menjadi tersangka baru digelar di SP3,” sambungnya.

Dia menerangkan, seharusnya penghentian laporan dari Roy Suryo Cs tentang dugaan ijazah palsu Jokowi dilakukan di tahap penyidikan pascadilakukannya gelar perkara.

Baca Juga: Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan

Namun, kata dia, Bareskrim Polri malah menghentikan laporan tersebut di tahap penyelidikan.