FPP-TNI Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut Kembali

Perwakilan FPP-TNI saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan pengusutan kembali kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Selasa (4/11/2025).
Perwakilan FPP-TNI saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permintaan pengusutan kembali kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Selasa (4/11/2025). (Dok. Ist)

Alasan kedua, lanjut Azam, adalah terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kedua, konteks ijazah ini sebenarnya tidak harus ramai dan gaduh begini. Karena di undang-undang KIP, Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 ayat 2, pejabat publik wajib jika rakyat menginginkan untuk menunjukkan CV atau identitasnya. Wajib di undang-undang tersebut, tapi semua ini ditabrak,” jelasnya.

Pihaknya pun mempertanyakan mengapa sampai saat ini ijazah tersebut tidak ditunjukkan ke publik. Azam Khan menilai kegaduhan ini timbul bukan dari rakyat.

“Itulah makanya. Jangan dibalik, rakyat yang membuat gaduh, tapi siapa yang membuat gaduh. Mereka sudah mendapatkan gaji, fasilitas yang super dan luar biasa dari rakyat. Nah sekarang rakyat berharap itu, apa beratnya untuk menunjukkan?” kata Azam lagi.

Hadir dari pihak FPP-TNI antara lain Mayjen Purn Soenarko, Laksma TNI (Purn) Moeryono, Brigjen Purn Sudarto, dan Kolonel Purn Nursam.

Setelah menyerahkan surat tersebut, mereka mendapatkan surat tanda terima bahwa surat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

(*Red)