Faktakalbar.id, SOLO – Proses hukum terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini telah memasuki babak baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tersebut saat ini tengah dalam tahap mediasi.
Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah
Dalam perkembangan terbaru pada sidang hari Selasa (14/10/2025), pihak mediator secara tegas meminta agar prinsipal (pihak utama) dari Tergugat I, yakni mantan Presiden Jokowi, dapat hadir secara langsung pada sidang mediasi selanjutnya.
Desakan ini muncul setelah prinsipal dari pihak penggugat, yaitu dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, hadir secara lengkap.
Mediator PN Solo, Dara Pustika Sukma, menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi sebagai tergugat satu “sebaiknya hadir” dalam proses penting ini.
















