Agenda sidang mediasi pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi adalah mencocokkan kelengkapan para pihak.
Baca Juga: Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Namun, proses ini sedikit terhambat karena ketidakhadiran Tergugat IV, yakni Polri, yang tercatat sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Mediator yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak untuk kelancaran proses.
“Kebetulan hadir semua, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan,” terang Dara.
Ia secara khusus menekankan permintaan kehadiran prinsipal dari pihak tergugat, terutama Jokowi.
“Tadi saya mintakan bagi tergugat I Pak Jokowi kalau bisa prinsipalnya hadir,” ungkap Dara.
Meskipun kuasa hukum akan menyampaikan resume kepada prinsipal, Dara berharap pada mediasi kedua yang dijadwalkan Selasa pekan depan (21/10/2025), semua pihak dapat hadir agar proses penyampaian pokok perkara berjalan lebih optimal.
Kasus gugatan ijazah palsu ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Baca Juga: Rocky Gerung: Ijazah Jokowi Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Ujian Moral Demokrasi
(*Red)
















