Oleh karena itu, pemekaran tidak boleh hanya menjadi wacana politik, melainkan harus diwujudkan sebagai solusi strategis.
“Pemekaran ini tidak boleh hanya jadi wacana, tapi harus diwujudkan dengan komitmen nyata demi kemajuan Ketapang,” katanya.
Ia menilai, pemekaran adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus memangkas rentang kendali birokrasi.
“Ketapang memiliki luas wilayah hampir setara dengan Provinsi Jawa Tengah. Dengan kondisi geografis dan sebaran infrastruktur jalan yang mencakup kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat, pemekaran menjadi harapan masyarakat untuk mendekatkan pelayanan dan pembangunan,” jelasnya.
Alex juga berharap, jika moratorium pemekaran wilayah dibuka atau ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, tiga DOB di Ketapang yang sudah disetujui oleh Pemprov dan DPRD Provinsi Kalbar dapat segera direalisasikan.
Meskipun demikian, ia memastikan Pemkab Ketapang tetap bekerja maksimal memanfaatkan potensi pendapatan daerah dan APBD untuk mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Ulayat, BPN Buka Program di 2025
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, menyambut positif usulan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang.
Baca Juga:
Ia mengatakan bahwa pemekaran ini murni didasarkan pada kebutuhan rakyat agar pemerataan pembangunan segera terwujud.
“Karena kita tahu sekarang, bahwa pemekaran di Ketapang itu tidak ada kepentingan politik, tapi yang ada adalah kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Rasmidi juga menjelaskan, wilayah Ketapang yang sangat luas menciptakan tantangan dalam pemerataan.
“Karena rentang kendalinya itu sangat jauh, sehingga pembangunan-pembangunan itu sangat minim ketika dibagi rata dengan luas wilayah yang notabene tidak dapat dikendalikan dengan baik, ditambah lagi efisiensi anggaran,” jelasnya.
(AF)















