Wali Kota Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda Prioritas

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sampaikan Nota Pengantar tiga Raperda, termasuk Perubahan APBD, Tata Kelola Pemerintah Inklusif, dan perubahan regulasi pajak daerah. (Dok. Instagram/@prokopimsingkawang)
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sampaikan Nota Pengantar tiga Raperda, termasuk Perubahan APBD, Tata Kelola Pemerintah Inklusif, dan perubahan regulasi pajak daerah. (Dok. Instagram/@prokopimsingkawang)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – (08/09/2025) – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan Nota Pengantar untuk Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang yang berlangsung di ruang utama DPRD pada Senin (08/09/2025).

Baca Juga: Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi, Wali Kota Singkawang Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Ketiga Raperda yang diajukan mencakup Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah Inklusif, serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota dalam sambutannya menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Singkawang untuk menjaga akuntabilitas keuangan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif, serta menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah.