Faktakalbar.id, SAMBAS – Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Sambas beberapa waktu lalu akhirnya dipanggil ke Kantor Camat Sambas, Senin (8/9/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bukti yang dikumpulkan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Pembakaran Sampah Terbuka di TPS Lingkar Hutan Wisata Sintang Jadi Sorotan
Pemanggilan ini dinilai sebagai bagian dari prosedur penanganan yang melibatkan kolaborasi antara pihak Kecamatan Sambas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga edukasi.
















