Sambas  

Polres Sambas Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Rumah Kos Desa Pendawan

Sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas dalam operasi penangkapan di Desa Pendawan.
Sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas dalam operasi penangkapan di Desa Pendawan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu di Sambas berinisial CA alias C (26) di sebuah rumah kos Desa Pendawan Kecamatan Sambas pada Selasa (21/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Operasi penangkapan terhadap perempuan muda tersebut merupakan tindak lanjut aparat kepolisian atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya di wilayah hukum setempat.

Baca Juga: Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sambas, Polisi Sita 12,21 Gram Barang Bukti

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sambas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sadoko menjelaskan bahwa tersangka merupakan target operasi yang sudah dicari oleh petugas.

Penangkapan tersangka bermula dari keterangan dua pelaku pria berinisial RS dan FR yang telah diamankan pihak kepolisian pada awal April 2026.