“Ini pengembangan kasus, dua pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika dari C,” kata Sadoko saat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Sadoko memaparkan bahwa tersangka CA sempat berupaya melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Mengetahui dua orang rekannya telah tertangkap oleh polisi, pelaku memutuskan untuk kabur dan bersembunyi dari pantauan petugas.
Namun pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak titik keberadaannya secara akurat. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Desa Pendawan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka. Petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto mencapai 0,16 gram. Barang haram tersebut langsung diakui sebagai milik pelaku dan segera disita sebagai barang bukti perkara.
Baca Juga: Simpan 30 Paket, Pengedar Sabu di Teluk Keramat Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Sambas guna menjalani serangkaian pemeriksaan dan tahapan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya menjadi wanita pengedar sabu di Sambas, tersangka CA disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba secara berkelanjutan. Pengungkapan kasus ini sekaligus menambah daftar panjang keterlibatan perempuan muda dalam pusaran peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas yang harus segera diputus mata rantainya oleh aparat berwenang bersama elemen masyarakat.
(*Red)
















