Sambas  

Masyarakat Adat Sajingan Besar Desak Pemerintah Bebaskan Status Kawasan Hutan

"Wilayah Masyarakat Adat Kecamatan Sajingan Besar yang masuk Kawasan Hutan. (Dok. DNS/Faktakalbar.id)"
Wilayah Masyarakat Adat Kecamatan Sajingan Besar yang masuk Kawasan Hutan. (Dok. DNS/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Masyarakat Adat Kecamatan Sajingan Besar mendesak pemerintah untuk segera membebaskan pemukiman dan lahan pertanian mereka dari status kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga kawasan Taman Wisata Alam (TWA).

Ketua Dewan Adat Dayak Sajingan Besar, Jamel, mengatakan persoalan ini sudah lama membelenggu masyarakat adat. Akibat status kawasan hutan, warga kesulitan mengurus hak kepemilikan tanah, meskipun lahan tersebut sudah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

“Kami mohon kepada pemerintah, mulai dari Presiden, DPR, kementerian terkait, gubernur, hingga bupati, agar segera membebaskan status kawasan hutan di desa-desa Kecamatan Sajingan Besar. Pemukiman dan lahan pertanian kami masih dianggap kawasan hutan, padahal di sanalah kami hidup,” ujar Jamel, Selasa, (9/9/2025).

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat masyarakat merasa tidak merdeka di tanah sendiri.