“Susah sekali membuat sertifikat hak milik. Padahal ini tanah leluhur kami. Kami Masyarakat Adat Sajingan Besar belum merdeka di tanah sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: 7.156 Telur Penyu Selundupan di Sambas Dimusnahkan, Dinyatakan Tak Layak Tetas
Menurut Jamel, pembebasan status kawasan hutan bukan hanya penting bagi masyarakat adat, melainkan juga untuk kepentingan publik.
Legalitas lahan untuk perkebunan, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan desa masih terhambat karena masuk dalam kawasan hutan.
“Sekali lagi, kami mohon agar pemerintah segera melakukan pemutihan lahan pemukiman dan pertanian. Kami juga meminta adanya regulasi khusus agar persoalan ini benar-benar tuntas,” pungkasnya.
(DNS)
















