“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/08/2025).
Pembagian tersebut dinilai menyalahi niat awal Presiden Joko Widodo yang meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler.
Selain itu, praktik tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota tambahan 20.000 jamaah diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kuota haji khusus itu kemudian dibagi kepada setiap agen sesuai kapasitas masing-masing.
Baca Juga: KPK Larang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, sementara KPK masih menelusuri pihak-pihak yang menjadi penggerak utama pembagian kuota yang melanggar aturan tersebut.
(fd)
















