Sambas  

Korupsi Dana Desa di Tebas Kuala: Inspektorat Beberkan Kronologi Penangkapan Kades

Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman. (Dok. Ist)
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Penangkapan Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan desa.

Menanggapi hal ini, Inspektorat Kabupaten Sambas akhirnya buka suara dan membeberkan fakta-fakta investigatif yang mendasari langkah hukum tersebut.

Baca Juga: Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Baru Kembalikan Rp80 Juta

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Kronologi Temuan dan Upaya Pengembalian yang Gagal

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim Inspektorat Pembantu Khusus (IRBANSUS) pada 13 Juni 2024, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.

Audit investigatif mengungkap adanya sejumlah kegiatan dan proyek fisik yang dilaporkan fiktif atau tanpa realisasi yang jelas.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Tebas Kuala untuk mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan.

Namun, hingga batas waktu pada 30 Agustus 2024, hanya sejumlah Rp87.696.000 yang disetorkan kembali ke kas desa, angka yang sangat jauh dari total kerugian.

Baca Juga: Kades Tebas Kuala Sambas Diduga Korupsi Rp655 Juta, Dana Desa Dipakai Judi Online

Kepala Desa sempat meminta perpanjangan waktu dengan alasan perlu menjual aset pribadi. Permintaan ini dikabulkan dengan tenggat waktu baru hingga 30 September 2024.

Sayangnya, hingga 1 Oktober 2024, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi. Akibatnya, kasus korupsi dana desa Tebas Kuala ini secara resmi dilimpahkan ke Polres Sambas untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kerugian Negara Membengkak

Setelah kasus dilimpahkan, Satreskrim Tipidkor Polres Sambas meminta Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya mengejutkan, audit lanjutan yang dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kepolisian justru menemukan bahwa jumlah kerugian negara membengkak, lebih besar dari temuan awal.

Pihak Inspektorat menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi dana desa Tebas Kuala ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengelolaan anggaran desa sepanjang tahun 2023.

Laporan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan lapangan dan audit mendalam oleh tim Inspektorat.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi

Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan audit terhadap desa-desa.

Namun, karena adanya keterbatasan sumber daya, audit dilakukan secara bergiliran.

“Inspektorat memang rutin melakukan audit, namun karena keterbatasan auditor, desa-desa diaudit secara bergilir. Terhadap Desa Tebas Kuala, audit terakhir kami lakukan pada 2021.” jelas Budiman.

(*Red)