Sambas  

Korupsi Dana Desa di Tebas Kuala: Inspektorat Beberkan Kronologi Penangkapan Kades

Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman. (Dok. Ist)
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman. (Dok. Ist)

Sayangnya, hingga 1 Oktober 2024, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi. Akibatnya, kasus korupsi dana desa Tebas Kuala ini secara resmi dilimpahkan ke Polres Sambas untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kerugian Negara Membengkak

Setelah kasus dilimpahkan, Satreskrim Tipidkor Polres Sambas meminta Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya mengejutkan, audit lanjutan yang dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kepolisian justru menemukan bahwa jumlah kerugian negara membengkak, lebih besar dari temuan awal.

Pihak Inspektorat menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi dana desa Tebas Kuala ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengelolaan anggaran desa sepanjang tahun 2023.

Laporan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan lapangan dan audit mendalam oleh tim Inspektorat.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi

Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan audit terhadap desa-desa.

Namun, karena adanya keterbatasan sumber daya, audit dilakukan secara bergiliran.

“Inspektorat memang rutin melakukan audit, namun karena keterbatasan auditor, desa-desa diaudit secara bergilir. Terhadap Desa Tebas Kuala, audit terakhir kami lakukan pada 2021.” jelas Budiman.

(*Red)