KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Pendakwah Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. (Dok. Ist)
Pendakwah Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji, terutama karena Khalid dikenal sebagai pendiri travel haji dan umrah Uhud Tour.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Menag Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Kuota Haji 2026 oleh Arab Saudi

Menurut Budi, keterangan Khalid Basalamah sangat membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Ia juga mengimbau pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK demi kelancaran proses penyelidikan.

“Supaya penanganan perkara terkait haji ini dapat berjalan efektif dan bisa segera terang bagaimana penanganan perkaranya,” tambah Budi.

Kasus Dugaan Jual Beli Kuota Haji Masih Dalam Penyelidikan

Budi menegaskan bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih berada dalam tahap penyelidikan.

KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui detail perkara tersebut.

“Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ucapnya pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Mantan Menteri Ketenagakerjaan Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak untuk mendalami informasi yang diperlukan dalam proses pengumpulan data.

Meski demikian, Budi belum bisa mengungkap secara rinci temuan sementara karena masih dalam tahap penyelidikan awal.

Berawal dari Temuan Pansus Haji DPR

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Temuan itu berasal dari Tim Pengawas Haji DPR yang melihat adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).

DPR kemudian membentuk Pansus Haji secara resmi melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024, untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah.

Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pembagian kuota oleh Kemenag.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan Tanah Rp70 Miliar Terkait Kasus PGN-IAE

Ia menjelaskan bahwa dari total kuota 241.000 jemaah, Kemenag membaginya menjadi 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota tambahan.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan ini menimbulkan dugaan manipulasi data.

“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024, mengutip Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan adanya penyelidikan ini, KPK terus membuka peluang pemanggilan pihak-pihak lain yang diduga memiliki informasi penting terkait korupsi kuota haji, termasuk mereka yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan teknis ibadah haji.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji hingga Rp40,75 Juta