Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan,
Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi kedua mantan menteri tersebut untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan para menteri.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan Tanah Rp70 Miliar Terkait Kasus PGN-IAE
“Dari pak menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah), ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Budi menambahkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan secara berjenjang di kementerian.
Pihak penyidik sedang mendalami apakah kasus ini mengarah ke level paling atas di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kita klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di Kementerian Ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Untuk Ditunda
Praktik pemerasan tenaga kerja asing ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa memang praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA, dengan inisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari periode 2019 hingga 2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang pemerasan sekitar Rp53 miliar.
Baca Juga: Kapan KPK Boleh Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal ?
















