Prabowo Cabut Perpres tentang Satgas Saber Pungli, Dinilai Tak Lagi Efektif

Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres terkait Satgas Saber Pungli karena dianggap tidak lagi efektif dalam memberantas pungutan liar. (Dok. Ist)
Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres terkait Satgas Saber Pungli karena dianggap tidak lagi efektif dalam memberantas pungutan liar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.

Perpres baru tersebut diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal pengesahannya.

Baca Juga: Tim Satgas Saber Pungli Kalbar Supervisi 4 Pusat Layanan Publik di Sanggau

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif, sehingga perlu dibubarkan.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025, sebagaimana dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements