Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Perpres baru tersebut diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal pengesahannya.
Baca Juga: Tim Satgas Saber Pungli Kalbar Supervisi 4 Pusat Layanan Publik di Sanggau
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif, sehingga perlu dibubarkan.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025, sebagaimana dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Tugas dan Perjalanan Satgas Saber Pungli
Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Namun, efektivitas lembaga ini mulai dipertanyakan.
Pada tahun 2021, Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli, pernah menyoroti penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa anggotanya.
Baca Juga: Pungli Parkir Dalam Pantauan Radar Satgas Saber Pungli Kota Pontianak
“Saya berharap pada satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor, ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya. Itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Saber Pungli, Rabu (15/12/2021).
Mahfud juga mengingatkan bahwa keberadaan satgas ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, bukan justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
















