Faktakalbar.id, KETAPANG – Ratusan pekerja tambang emas ilegal (PETI) dari Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Ketapang, Senin siang (9/6/2025).
Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan terkait kasus hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Massa aksi memprotes penetapan tersangka terhadap salah satu rekan mereka, RP (45), atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online berinisial B.
Baca juga: Cerita Ibu Aminah: Coba-coba Tanam Sawit di Lahan Bekas Tambang, Kini Tumbuh Subur
Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor S.TAP. TSK/212/VI/RES.1.6./2025/Reskrim-1, yang diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, pada Senin (3/6/2025).
Salah satu koordinator aksi, Abdullah, menyampaikan bahwa aksi tersebut juga sebagai bentuk tuntutan terhadap laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum wartawan di lokasi tambang.
“RP tidak mungkin memukul jika tidak ada sebab. Kami minta proses hukum adil. Bila tidak, kami akan aksi dengan massa lebih banyak,” kata Abdullah saat ditemui usai orasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id