47 Keping Emas Ilegal Diamankan Polresta Pontianak, Empat Tersangka Terlibat Jaringan Penadah PETI

Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti 47 keping emas ilegal, alat timbang, uang tunai, dan perlengkapan transaksi saat konferensi pers pengungkapan kasus penadahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Komplek Perdana Square, Senin (5/5/2025). (Dok. Humas Polresta Pontianak)
Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti 47 keping emas ilegal, alat timbang, uang tunai, dan perlengkapan transaksi saat konferensi pers pengungkapan kasus penadahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Komplek Perdana Square, Senin (5/5/2025). (Dok. Humas Polresta Pontianak)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak kembali mengungkap jaringan penadah emas ilegal. Kali ini, sebanyak 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan dari sebuah ruko di kawasan Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (3/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang awalnya dikaitkan dengan dugaan transaksi narkotika.

“Satnarkoba kami yang awalnya masuk ke lokasi atas dugaan narkoba justru menemukan tiga keping emas mencurigakan. Mereka lalu berkoordinasi dengan Satreskrim,” ungkap Wawan saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polresta Pontianak Amankan Puluhan Kilogram Emas Ilegal Saat Gerebek Narkoba, Nilainya Fantastis!

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tambahan 43 keping emas di lokasi yang sama, plus satu keping lagi dalam proses pemeriksaan X-Ray.

Tak hanya emas, polisi juga menyita barang-barang pendukung seperti alat timbang, kalkulator, buku catatan transaksi, serta perangkat operasional lainnya yang menguatkan dugaan praktik penadahan emas hasil PETI.

Empat orang langsung diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial A, SL, SR, dan DN (perempuan). Mereka kini berstatus tersangka dengan peran berbeda: DN berperan sebagai admin transaksi, SR sebagai operator, sementara A dan SL berfungsi sebagai pengambil atau kurir emas dari jaringan pemasok.

“Tiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Pontianak, sementara DN masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujar Wawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, karena melakukan aktivitas pengangkutan, penjualan, dan penampungan mineral tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK, SIPB).

Baca Juga: CBA Soroti Penindakan Emas Ilegal di Kalbar: Nama-Nama Besar Sudah Lama Dibahas di Tingkat Pusat

Wawan juga mengungkap bahwa pemilik emas sesungguhnya diduga berinisial L, dan hingga kini masih dalam pencarian.

“Identitas L sudah kami kantongi. Saat ini yang bersangkutan berstatus DPO,” tutup Wawan.

Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah menyusup hingga ke jantung kota, memanfaatkan kanal distribusi yang rapi dan terorganisir.

(Dri)