Fariz menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana berat yang harus ditindak tanpa kompromi. “Perempuan dan anak harus dilindungi. Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Korban kini dalam pemulihan fisik dan psikologis dengan pendampingan dari unit PPA. Polisi memastikan hak dan privasi korban menjadi prioritas selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak akan pernah ditoleransi di Kabupaten Sanggau.(arya)
















