PONTIANAK – Samuel,S.E,M.Si,, secara resmi lepas jabatan sebagai Pj Bupati Landak per 27 Mei 2024.Kemendagri tidak melanjutkan kepemimpinan Samuel di Landak dan memilih Dr.Gutmen Nainggolan,S.H,.M.Hum sebagai Pj Bupati Landak.
Pelantikan dilansungkan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, dan Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., melantik Gutmen, Senin (27/5)
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3 – 1086 Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Yang mana Masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
Mengawali pidatonya, Pj Gubernur Harisson mengucapkan terima kasihnya atas dedikasi dan kinerja yang dicapai oleh Pj Bupati Landak sebelumnya, Samuel.
“Terimakasih kami ucapkan atas dedikasi dan kinerja yang baik dari Pak Samuel dan istri, selama 2 tahun ini mengemban amanah sebagai Pj Bupati Landak sudah berjalan dengan baik. Semoga apa yang dikerjakan bermanfaat dan berkesan bagi masyarakat”, ucap Harisson.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id