Baca Juga: Masuk Lewat Surabaya, 18 Kontainer Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan Kementan
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Ferdi menjelaskan alasan utama penyitaan terhadap puluhan ton komoditas pertanian impor tersebut.
“Komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Ferdi pada Rabu (13/5/2026).
Dokumen sertifikat kesehatan karantina merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap importir untuk mencegah masuk serta tersebarnya hama maupun penyakit tumbuhan berbahaya dari luar negeri.
Saat ini seluruh barang bukti beserta pihak yang bertanggung jawab telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana penyelundupan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi ketahanan pangan nasional dari ancaman komoditas ilegal.
(*Red)





















