Kronologi Perkara dan Penetapan Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk unsur pimpinan pengadilan dan petinggi korporasi.
Para tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Meskipun PT Karabha Digdaya memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sempat tertahan lantaran adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Dugaan Fee dan Temuan Gratifikasi
Dalam proses pengurusan eksekusi tersebut, oknum pihak pengadilan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar guna mempercepat proses pengosongan lahan.
Setelah dilakukan negosiasi, disepakati nilai suap sebesar Rp850 juta yang kemudian diserahkan setelah eksekusi rampung pada Januari 2026.
Selain dugaan suap eksekusi, penyidikan KPK berkembang pada temuan aliran dana lain.
Berdasarkan data dari PPATK, tersangka Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari pihak lain sepanjang periode 2025-2026.
Baca Juga: KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang





















