Baca Juga: Warga Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Saat Mogok di Bengkel
Sekitar pukul 07.00 WIB, warga yang menaruh curiga langsung mengamankan tersangka saat ditemukan sedang bersama sepeda motor yang mogok tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Triyono.
Lebih lanjut, Triyono membeberkan bahwa LD merupakan penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan penggelapan, yakni pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kasus pencurian motor di Sekadau ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(*Red)
















