“Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan secara ketat di Markas Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan untuk menjerat tersangka.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Menutup keterangannya, aparat kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, terutama saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pungkasnya.
(*Red)
















