Pada Maret lalu, publik juga dihebohkan oleh proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Amsal Sitepu terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2022.
Perkara tersebut menuai sorotan setelah terungkap ketidakprofesionalan dan tindakan sewenang-wenang penyidik dalam proses penyidikan, hingga akhirnya yang bersangkutan dibebaskan oleh pengadilan.
Dalam ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum, termasuk penyidik, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.
Kacamata Kuda adalah bagian dari pakaian kuda yang mencegah kuda melihat ke belakang dan ke samping. Istilah “kacamata kuda” dalam konteks penegakan hukum merujuk pada cara pandang yang sempit atau terbatas, yakni ketika penyidik hanya berfokus pada satu sudut pandang tanpa mempertimbangkan keseluruhan kronologi dan fakta yang ada.
Dalam praktik penyidikan, pendekatan seperti ini berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewajiban penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lengkap dan terang guna membuat jelas suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Prinsip profesionalitas dan objektivitas penyidik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tim)
















