“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Iptu Pintor Hutajulu.
Ia menambahkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya dokumen surat perjanjian kerja, rekapitulasi hasil audit, data rincian barang hilang, dua unit telepon genggam, mesin pencetak (printer thermal), serta lembaran bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, pihak penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan penyelesaian kasus penggelapan di Tayan Hulu ini ke tahapan hukum selanjutnya secara profesional dan transparan.
(*Red)
















