-
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
-
1,5% bagi pemilik NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB mengikuti dinamika harga pasar dunia.
(*Drw)
















