-
0,5 gram: Rp 1.470.000
-
1 gram: Rp 2.840.000
-
2 gram: Rp 5.620.000
-
3 gram: Rp 8.405.000
-
5 gram: Rp 13.975.000
-
10 gram: Rp 27.895.000
-
25 gram: Rp 69.612.000
-
50 gram: Rp 139.145.000
-
100 gram: Rp 278.212.000
-
250 gram: Rp 695.265.000
-
500 gram: Rp 1.390.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.780.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan tetap mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak:
-
1,5% bagi pemegang NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Harga emas di laman Logam Mulia diperbarui secara rutin setiap hari kerja pukul 08.30 WIB dengan mengikuti pergerakan pasar emas dunia dan kurs rupiah.
(*Drw)
















